Berita  

Jadi Pematik Kriminalitas, Tim Opsnal Polsek Rastim Gagalkan Jual Edar Miras

Kota Bima, NTB (22 Juni 2025) – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur (Rastim) Polres Bima Kota.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, pukul 22.30 Wita, di sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai tempat jual edar miras, antara lain di RT 04/02 Kelurahan Rontu, Kelurahan Rabangodu Utara, serta titik-titik rawan lainnya.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rastim Ipda M. Imanuddin, S.H., berhasil mengamankan 36 botol miras jenis arak Bali, serta dua orang pelaku yang diduga sebagai penjual, yakni SF (30) dan ND (64).

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rastim Iptu Suhadak, S.H., pada Minggu (22/6), menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin.

“Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penyimpanan miras berdasarkan informasi warga. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan guna dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Suhadak.

Lebih lanjut, Kapolsek Rastim menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menanggulangi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dengan adanya penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan lancar, dan jajaran Polsek Rastim berkomitmen untuk terus melaksanakan penertiban serta penegakan hukum terhadap peredaran miras demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *