Berita  

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (31), warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, pada Senin dini hari (08/09/2025) sekitar pukul 00.05 WITA.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 klip sabu dengan berat bruto 3,15 gram (netto 0,24 gram), satu kotak bedak putih, satu unit HP, serta uang tunai Rp100.000 hasil transaksi.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polres Dompu mengapresiasi dukungan warga dan menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *