Sumbawa Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 07.20 WITA, tim Sat Resnarkoba yang dikoordinir oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama personel Kodim 1628/Sumbawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial W (25), warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Bugis. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik klip berisi sabu seberat 2,55 gram, 1 bendel plastik klip kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah alat isap (bong) yang sudah terpasang, 1 unit handphone Android, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Tak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua terduga pelaku di Lingkungan Sebok, Kelurahan Kuang. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah tas selempang dan 2 lembar plastik klip berisi sabu seberat 31,25 gram.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini mencapai 33,82 gram.
Dalam pemeriksaan awal, W mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial L di Sumbawa Besar dengan total berat 50 gram seharga Rp25.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 gram telah dijual dan menghasilkan uang sebesar Rp19.000.000, yang sebagian digunakan untuk melunasi pembayaran sabu serta kebutuhan pribadi. Sisa uang tunai sebesar Rp3.050.000 turut diamankan oleh petugas.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat Resnarkoba dan rekan-rekan dari Kodim 1628/Sumbawa Barat atas sinergitas dan soliditas yang ditunjukkan dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa TNI dan Polri bersatu dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman zat berbahaya,” ujar AKP Zainal.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Perintah tegas Bapak Kapolres, bahwa kami tidak akan pernah ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum selalu hadir untuk menjaga masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.