Berita

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Penggelapan Beserta Barang Bukti Sepeda Motor

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Penggelapan Beserta Barang Bukti Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku berinisial KH (24), wiraswasta, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sementara korban diketahui berinisial GS (25), wiraswasta, warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Extride warna merah putih.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk jalan-jalan. Korban kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku. Namun, hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan dan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Kamis, 10 September 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima. Tim yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan KH.

“Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menerima gadai, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut memang telah digadaikan oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Mako Polres Bima Kota.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada anggota piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *