Berita

Polisi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu di Polres Lombok Timur, Nilai Capai Rp1 Miliar

×

Polisi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu di Polres Lombok Timur, Nilai Capai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur — Jajaran Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 994,32 gram atau hampir 1 kilogram. Pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Lombok Timur pada Jumat pagi (24/4), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Sabu tersebut diamankan dari seorang terduga pelaku berinisial T, warga Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, pada Kamis malam (2/4) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan di jalan raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana memimpin langsung kegiatan pemusnahan, didampingi Wakapolres Kompol Sidik Priya Musita, SH, serta Kasat Resnarkoba Iptu Fedi Miharja, SH. Turut hadir pula sejumlah perwakilan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Dalam prosesnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke dalam lubang penampungan tinja milik tahanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali. Nilai ekonomis dari sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka peredaran narkotika di daerah. Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di Lombok Timur dapat diminimalisir.

“Semoga dengan penangkapan tersangka kepemilikan narkoba ini, peredaran barang terlarang di Lombok Timur bisa diminimalisir bahkan tidak lagi beredar di daerah ini,” ujar Komang Sarjana saat konferensi pers.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal-usul barang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diduga berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, tersangka berinisial T yang diduga sebagai kurir sekaligus penyedia sabu tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Lombok Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *