Kota Bima, NTB (15 September 2025) – Kabar gembira bagi masyarakat pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai saat ini, pelayanan SKCK sudah bisa dilakukan di masing-masing Polsek sesuai domisili pemohon.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah akses pelayanan serta mengurangi penumpukan masyarakat di Polres Bima Kota.
“Karena di Polres jumlah pemohon SKCK sangat banyak dan kuota pelayanan per hari terbatas, maka masyarakat bisa langsung mengurus SKCK di Polsek wilayah domisili masing-masing. Ini sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelas Ipda Baiq Fitria.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam pengurusan SKCK tanpa harus menumpuk di Polres.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.