Berita

Wakapolda NTB Buka Bintek Korwas PPNS 2026, Perkuat Kompetensi Penyidik

×

Wakapolda NTB Buka Bintek Korwas PPNS 2026, Perkuat Kompetensi Penyidik

Sebarkan artikel ini

 

Mataram— Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. membuka kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/6/2026), di Hotel Golden Palace, Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri Dirresktimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolair, Dirlantas, Kabidkum, Kasat Pol PP se NTB, PPNS, serta penyidik tertentu dari berbagai dinas, instansi, badan, dan balai se-NTB dan Kasat Reskrim Polres jajaran.

Saat membuka kegiatan, Brigjen Pol. Hari Nugroho menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin kompleksnya pola kejahatan saat ini.

“Penyelidikan dan penyidikan menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga kemampuan menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, integritas, objektivitas, dan akuntabilitas,” kata Brigjen Hari Nugroho saat membacakan sambutan Kapolda NTB.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kejahatan konvensional hingga tindak pidana berbasis teknologi seperti kejahatan siber, narkotika, tindak pidana ekonomi, lingkungan hidup, perdagangan orang, serta perkara terkait pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik.

“Seluruh aparat penegak hukum dituntut terus meningkatkan kompetensi, wawasan, dan keterampilan teknis, agar mampu menjawab perkembangan modus operandi tindak pidana yang semakin kompleks,” ujarnya.

Kapolda NTB melalui sambutan tertulisnya juga menilai kegiatan bintek menjadi momentum penting, untuk memperkuat kapasitas penyidik, memperdalam pemahaman regulasi, serta mempererat koordinasi lintas instansi. Sinergi antara PPNS dan Polri sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.

Data Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mencatat sebanyak 110 personel PPNS aktif tersebar di 25 dinas, instansi, badan, dan balai se-NTB. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, tercatat 22 penanganan kasus, terdiri dari 13 kasus pada 2025 dan 9 kasus selama Januari hingga Juni 2026.

“Diperlukan peningkatan kompetensi dan pendalaman pemahaman regulasi, sehingga pengungkapan serta penanganan perkara dapat dioptimalkan. Para penyidik Polri juga diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, melalui koordinasi berkelanjutan dengan PPNS di wilayah masing-masing,” ucap Hari Nugroho.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan kolaborasi yang semakin kuat antara penyidik Polri dan PPNS, sekaligus mendorong kualitas penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *