Berita

Polsek Woja Ungkap Kasus Curanmor, Satu Terduga Pelaku Diamankan

×

Polsek Woja Ungkap Kasus Curanmor, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Unit Reskrim Polsek Woja Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Woja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah Unit Reskrim Polsek Woja melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Blade.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial R, sekitar 23 tahun, warga Kecamatan Manggelewa, melalui Laporan Pengaduan Nomor: STTP/173/VIII/2026/SPKT/Polsek Woja/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 16 Agustus 2026.

Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Honda Blade warna hitam list merah dengan nomor polisi EA 3524 SK, nomor rangka MH1JBJ112EK031414 dan nomor mesin JBJ1E-1030306.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta dua orang saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual ke wilayah Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Woja AIPTU Muhammad Syarifuddin bersama anggota untuk melakukan pengembangan dan melacak keberadaan kendaraan dimaksud.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Mata dan menemukan sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan seorang warga berinisial K, sekitar 37 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terduga pelaku AS, warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Woja untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Pengembangan perkara berlanjut pada Selasa, 29 September 2026. Kanit Reskrim Polsek Woja memperoleh informasi dari Kapolsek Manggelewa bahwa terduga pelaku AS sedang berada di Polsek Manggelewa terkait dugaan perkara lainnya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Woja melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait perkara curanmor yang ditangani Polsek Woja.

Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut secara serius terhadap laporan masyarakat serta pengembangan informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kendaraan yang diduga merupakan barang hasil pencurian, kemudian mengembangkan informasi tersebut sampai terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Rachmat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan hasil pencurian.

“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Woja. Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Kapolsek Woja juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, memastikan kendaraan dikunci dengan baik serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar atau tanpa dokumen yang jelas.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polsek Woja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah tindak pidana curanmor dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Polres Dompu bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan transaksi kendaraan bermotor apabila asal-usul maupun kelengkapan dokumennya tidak jelas,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam list merah dengan nomor rangka MH1JBJ112EK031414 dan nomor mesin JBJ1E-1030306 sebagai barang bukti. Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Woja.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *